Daftar isi

Showing posts with label Contoh laporan. Show all posts
Showing posts with label Contoh laporan. Show all posts

Tuesday, 5 August 2014

CONTOH PROPOSAL PELAKSANAAN KEGIATAN JALAN SEHAT




IKATAN ALUMNI SMP NEGERI 1 MANTUP
ALUMNI TAHUM 1999-2009
KECAMATAN MANTUP
KABUPATEN LAMONGAN



SMP Negeri 1 Mantup adalah Sekolah Menengah Tingkat Pertama yang ada di Dusun Mantup Tengah, Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Yang berdiri sekitar tahun 19... Dan sekarang telah menjadi SMP Negeri 1 Mantup yang berstandar Nasional.
Dari tahun ke tahun Alumni SMP 1 Mantup semakin tinggi Kualitasnya dan mampu bersaing di segala bidang. Memiliki keluaran yang berkualitas. Fasilitas yang dimilikipun beraneka ragam. Membuat keluaran dari SMP Negeri 1 Mantup semakin menjadi lebih baik lagi.
Mengusung segala bentuk pemikiran yang menuangkan ide pembentukan Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Mantup, maka dibentuklah Ikatan Alumni ini yang biasa disebut dengan IKA SMP Negeri 1 Mantup. Yang telah Berdiri sekitar Tanggal 4 April 2010.
Disusunlah Struktur Pengurus Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Mantup dengan demikian terbentuklah Organisasi yang menghimpun kegiatan yang berlatar belakang dari Alumnus SMP Negeri 1 Mantup. Ikatan Alumni ini terbentuk pertama kali di kalangan SMP Negeri 1 Mantup, sebelumnya belum pernah ada. Sehingga untuk membentuk kekompakan alumni, menyambung silaturrahmi maka dibuatlah IKA SMP Negeri 1 Mantup.
Sehingga dalam memperkenalkan diri kepada masyarakat sekitar dan umum, maka dibuatlah kegiatan Jalan Sehat, Sebagai Program kerja awal. Yang dirasa mampu menarik perhatian masyarakat sekitar serta para peserta didik di SMP Negeri 1 Mantup.


2.      Tujuan Pelaksanaan

Tujuan pelaksanaan Jalan Sehat ini bertujuan untuk menjalin silaturrahmi antara keluarga besar SMP Negeri 1 Mantup dengan Alumni SMP Negeri 1 Mantup Khususnya. Serta memperkenalkan pada masyarakat Mantup bahwa Alumni SMP Negeri 1 Mantup itu ada dan berkembang yakni Ada dimaksudkan bahwa Alumni SMP Negeri 1 Mantup masih aktif di Sekitar wilayah Mantup maupun di manapun. Serta memiliki potensi yang sangat tinggi dalam perannya di Lingkungan SMP Negeri 1 Mantup.
Dan dalam kelanjutan pelaksanaannya Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Mantup akan mengadakan acara-acara lain guna mendukung Eksistensi ikatan ini, dengan langkah awal mengadakan Kegiatan Jalan Sehat. Dan kegiatan-kegiatan lain seperti Reuni Akbar, Pentas Seni, Acara Buka Bersama dan Acara-acara lainnya.
Diharapakan pula organisasi ini mampu diterima sebagai organisasi yang bermanfaat bagi Alumni serta Siswa-siswi SMP Negeri 1 Mantup pada khususnya, dan masyarakat umum pada Umumnya.


BAB II
BENTUK KEGIATAN


1.      Kegiatan

Kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan Jalan Sehat dalam rangka memperkenalkan Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Mantup kepada Masyarakat sekitar.
·         Waktu pelaksanaan : ... Juni 2010
·         Tempat Pelaksanaan : SMP Negeri 1 Mantup
·         Peserta :
§  Siswa-siswi SMPN 1 Mantup
§  Alumni SMP Negeri 1 Mnatup (1999-2009)




Lampiran 1 :
Panitia Jalan Sehat

Ketua Panitia : Zani Hadi Siswanto
Wakil ketua : Abdul Mu’in
Sekretaris : Ervin Tarina
Bendahara 1 : Sekar Aji
Bendahara 2 : Emi

Koordinator Seksi :
Sie Humas : Novi Kristiana
Sie Perlengkapan : Achmad Zunaifin
Sie Penggali Dana : Wahyuni Puji
Uswatun Chasanah
Sie Acara : Mifta
Salamun
Sie Kesekretariatan : Suryono
Lely
Sie Keamanan :
Sie Pub,dek,dok : Akhirul Mu'minin
Fani
Sie Konsumssi : Erik
Maya
Sie Kesehatan : Risanda
Lia


Lampiran 2

Rincian Anggaran yang dibutuhkan untuk Jalan Sehat :
No
Uraian Banyak Biaya Jumlah
1 Proposal 20 @ Rp. 5000,- Rp. 100.000,-
2 Perlengkapan :
·         Sound System
·         Panggung
·         Terop

X
x
x

Rp. 800.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 200.000,-

Rp. 800.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 200.000,-
3 Kesekretariatan :
·         Stempel
·         Spidol
·         Kertas Coklat

1
4
x

Rp. 30.000,-
@ Rp. 5.000,-
Rp. 50.000,-

Rp. 30.000,-
Rp. 20.000,-
Rp. 50.000,-
4 Sie Keamanan :
·         Kertas Karton

x

Rp. 20.000,-

Rp. 20.000,-
5 Sie Pub,Dek,Dok :
·         Spanduk
·         Pamflet
·         Cetak

4
200
x

@ 80.000,-
@ 100,-
Rp. 50.000,-

Rp. 320.000,-
Rp. 20.000,-
Rp. 50.000,-
6 Sie Acara :
·         Kupon
·         Hadiah

3000
x

Rp. 80.000,-
Rp. 5.000.000,-

Rp. 80.000,-
Rp. 5.000.000,-
7 Sie Konsumsi :
·         Makan + Minum
·         Minum

100
3

@ Rp. 5.000,-
@ Rp. 15.000,-

Rp. 500.000,-
Rp. 45.000,-
8 Sie Kesehatan :
·         Obat-obatan

x

Rp. 50.000,-

Rp. 50.000,-

Jumlah

Rp. 7.785.000,-




Rencana Pemasukan

No Pemasukan Jumlah
1 Kupon Masuk :
·         Siswa-siswi SMPN 1 Mantup
·         Alumni SMPN 1 Mantup

Rp. 400.000,-
Rp. 2.500.000,-
2 Sponsor dari Alumni(Umum) Rp. 4.885.000,-

Jumlah Rp. 7.785.000,-





Sponsorship

·         Sponsorship Utama
1.      Mau bekerja sama dengan menanggung 70 % dari dana yang telah dianggarkan.
§  Rp. 7.785.000,- x 70 % = Rp. 5.449.500,-
§  Tercantum dalam Spanduk Kegiatan Jalan Sehat (diutamakan).
§  Akan terantum di selebaran dan Kupon
§  Akan selalu dibacakan saat kegiatan berlangsung.

·         Sponsorship Kedua
o    Bekerja sama dengan menanggung 30 % dari dana yang telah dianggarkan.
§  Rp. 7.785.000,- x 30 % = Rp. 2.335.500,-
§  Tercantum dalam Spanduk Kegiatan Jalan Sehat (Setelah Sponsor Utama)
§  Akan tercantum pada selebaran
§  Akan Selalu di bacakan saat kegiatan berlangsung.

·         Sponsorship Ketiga
o    Bekerja sama dengan menanggung 10 % dari dana yang telah dianggarkan.
§  Rp. 7.785.000,- x 10 % = Rp. 778.500,-
§  Tercantum dalam Spanduk Kegiatan Jalan Sehat (Setelah Sponsor Utama)
§  Akan tercantum pada selebaran
§  Akan Selalu di bacakan saat kegiatan berlangsung.

·         Sponsor Sukarela
o    Mau bekerja sama dengan memberikan bantuan dana secara sukarela tanpa batasan.
§  Akan tercantum pada spanduk Jalan Sehat
§  Akan tercantum dalam selebaran
§  Akan dibacakan saat kegiatan berlangsung.

Sunday, 20 October 2013

Contoh Surat Perjanjian Kerja



                                       Contoh Surat Perjanjian Kerja
Nomor : I. 018 /SPK/TCA-HRD/VIII/2007
Pada hari ini Jum’at tanggal 31 Agustus 2007 bertempat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 92-98 Jambi, telah dilakukan Perikatan Hubungan Kerja antara :
1. Nama : Sapangi Alamat : Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 92-98 Jambi Jabatan : Direktur HRD
Bertindak untuk dan atas nama PT. Tritama Cahaya Abadi, selaku Hotel Management Consultant disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Suis Iswandi Tempat/ Tanggal Lahir : Tebing Tinggi, 28 Juli 1968 Alamat : Jalan Kramat Jati Rt.09/11 Jakarta Timur Jenis Kelamin : Laki-laki
Bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja pada PT. Tritama Cahaya Abadi dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1 Status, Jabatan dan Tugas
Terhitung mulai tanggal 1 September 2007, PIHAK PERTAMA memberi tugas, tanggung jawab dan wewenang kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Job Deskripsi terlampir diawali dengan :
  • Status : Karyawan Kontrak
  • Jabatan: Executive Assistant Manager
Pasal 2 Waktu Kontrak
  1. PIHAK PERTAMA menetapkan batas waktu hubungan kerja sesuai dengan status PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 September 2007 sampai dengan 31 Agustus 2008 .
  2. PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dan dipindahkan diseluruh Properti Abadi Hotel.
  3. Selama masa Kontrak Kerja berlangsung, PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA dinyatakan tidak memenuhi persyaratan perusahaan dan perusahaan hanya membayar upah terakhir berdasarkan jumlah hari kerja yang dijalankan.
Pasal 3 Hari dan Jam Kerja
  1. PIHAK PERTAMA menetapkan hari kerja untuk PIHAK KEDUA adalah :6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  2. Dalam setiap hari ketentuan jam kerja yang berlaku bagi PIHAK KEDUA adalah 7 (tujuh) jam kerja dan 1 (satu) jam istirahat, dan untuk hari sabtu masuk jam 08.00- 13.00 WIB.
  3. Apabila ada event/ acara berlangsung, yang memerlukan/ mengharuskan PIHAK KEDUA untuk bekerja diluar daripada jam kerja yang telah disepakati, maka PIHAK KEDUA wajib untuk datang.
  4. Waktu libur/ off, disesuaikan dengan kondisi dan situasi di Abadi Hotel & Convention Center.
Pasal 4 Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
  1. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh PIHAK PERTAMA kepadanya, sesuai dengan jabatannya.
  2. Perincian tugas dan kewajiban PIHAK KEDUA akan diperjelas dan diuraikan dalam job description yang diberikan.
  3. PIHAK KEDUA wajib mentaati segala ketentuan baik yang diatur dalam surat perjanjian ini, peraturan tata tertib karyawan maupun peraturan lain yang berlaku di Abadi Hotel & Convention Center Jambi.
  4. PIHAK KEDUA bersedia untuk tidak melakukan hubungan kerja dengan pihak lain, selama perjanjian kerja ini berlangsung.
  5. PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan, sesuai dengan peraturan pemerintah atau atas persetujuan manajemen.
Pasal 5 Penghasilan dan Fasilitas
1. PIHAK PERTAMA memberikan imbalan berupa penghasilan gaji kepada PIHAK KEDUA menurut peraturan perusahaan yang berlaku dan berdasarkankesepakatan PIHAK KEDUA sebesar : Gaji pokok : Rp.
Tunjangan Jabatan : Rp. Total : Rp.
2.PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas kesehatan (ASKES) kepada PIHAK KEDUA termasuk anggota keluarga.
3.PIHAK PERTAMA tidak memberikan uang insentif dan uang service.
4.PIHAK KEDUA mendapat fasilitas Jamsostek, dimana biayanya menjadi tanggung jawab perusahaan.
5.PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas kamar dan selama bekerja di Abadi Hotel & Convention Center ( In House)
6.PIHAK PERTAMA tidak memberikan fasilatas transportasi dan fasilitas telepon , kecuali untuk kepentingan perusahaan.
7.PIHAK KEDUA mendapat fasilitas laundry.
8.PIHAK KEDUA mendapat fasilitas makan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan compliment drink setiap pagi dan siang hari ( kecuali minuman beralkohol). Apabila makan/ minum diluar ketentuan harus menandatangani Meals Check.
9.Tingkat Manajerial atau Supervisor tidak diberikan uang overtime apabila ada kelebihan waktu kerja.
10.Pajak penghasilan ( PPH pasal 21) PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab Perusahaan dan menyetor kepada kas Negara.
11.PIHAK PERTAMA hanya memberikan transportasi Jambi-Jakarta/ Jakarta-Jambi hanya pada saat mengawali dan mengakhiri kontrak kerja.
12.Cuti tahunan biaya transportasi ditanggung perusahaan. Apabila keluarga diikut sertakan dalam kedinasan maka perusahaan baru menanggung biaya transportasi ( Jambi-Jakarta-Jambi) untuk keluarga (1 istri dan 1 anak).
Pasal 6 Pemutusan Hubungan Kerja
  1. PIHAK PERTAMA dapat menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan diikuti dengan pengaduan kepada pihak yang berwajib atau pembayaran kerugian oleh PIHAK KEDUA, apabila secara sah PIHAK KEDUA terbukti : a.Menipu, mencuri dan menggelapkan barang atau uang milik perusahaan, teman sekerja dan tamu. b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan Negara. c.Mabuk, minum-minum yang memabukan, madat, memakai obat bius, menyalah gunakan obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja, yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja. e.Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi, menipu pengusaha, teman sekerja dan atau tamu serta memperdagangkan barang terlarang, baik didalam maupun di luar lingkungan perusahaan. f.Menganiaya, mengancam sacara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja atau tamu. g.Membujuk pengusaha atau teman sekerja atau tamu untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. h.Dengan ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan barang milik pengusaha dalam keadaan bahaya. i.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, membiarkan diri atau teman sekerja atau tamu dalam keadaan bahaya. j.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan keluarga pengusaha atau tamu yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara. k.Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendaptkan peringatan terakhir yang masih berlaku. l.Dalam waktu 5 (lima) hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah. m.Melanggar hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja ini dan peraturan perusahaan.
  2. Apabila PIHAK KEDUA memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA sebelum berakhirnya masa kontrak, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA berkaitan dengan hal tersebut paling lama 1(satu) bulan sebelumnya.
Pasal 7 Penilaian, Evaluasi dan Mutasi
  1. PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan penilaian atau evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta kemampuan kerja PIHAK KEDUA selama berlangsungnya masa kontrak sebagai bahan untuk menentukan : a.Kemungkinan untuk perpanjangan kontrak. b.Kemungkinan untuk berakhirnya masa kontrak tanpa perpanjangan. c.Kemungkinan untuk memutuskan kontrak sebelum masa kontrak berakhir.
  2. Dengan memperhatikan perkembangan usaha dan keputusan perusahaan, PIHAK KEDUA bersedia dimutasikan kebagian lain dalam lingkungan perusahaan dengan memperhatikan surat perjanjian kerja baru atau surat perjanjian kerja tambahan (addendum) dan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak PIHAK PERTAMA.
  3. Pemberitahuan hasil penilaian atau evaluasi dilakukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya masa kontrak.
Pasal 8 Masa Berlaku Perjanjian
  1. Perjanjian ini mulai berlaku secara sah sejak disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
  2. Hal-hal yang belum diatur atau perubahan syarat-syarat dalam surat perjanjian kerja ini akan ditetapkan secara mufakat antar kedua belah pihak untuk kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian kerja tambahan (addendum) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
  3. Perjanjian ini tidak dapat ditarik/ dirubah kembali , kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan dan atau peraturan yang menyatakan untuk merubahnya.
Pasal 9 Peraturan Lainnya
  1. Diluar jam kerja PIHAK KEDUA tidak dibenarkan berada dalam lingkungan kerja kecuali izin dari departemen head masing-masing atau untuk kepentingan perusahaan.
  2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menerima tamu pada saat jam kerja kecuali hal yang sangat penting.
  3. Apabila dalam masa kontrak PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran diluar pasal 6 (enam) dan seperti yang telah diatur dalam Kesepakatan Kerja Bersama Perusahaan, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan surat peringatan.
Pasal 10 Ketentuan Penutup
  1. Untuk perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum yang berada didaerah / provinsi PIHAK PERTAMA.
  2. Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Jambi, 31 Agustus 2007 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
S A P A N G I Suis Iswandi Direktur HRD Executive Assistant Manager
Cc : 1. Dirut PT. Tritama Cahaya Abadi
2. Dir. Operasional PT. Tritama Cahaya Abadi
3. Dir. Komunikasi & Pengembangan Usaha PT. Tritama Cahaya Abadi
4. Pertinggal

Labels