Daftar isi

Sunday, 3 August 2014

Proses terbentuknya BPUPKI




1. Pembentukan BPUPKI
Pada tanggal 1 Maret 1945, Letnan Jenderal Kumakici Harada, pimpinan pemenintah pendudukan Jepang di Jawa mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemendekaan Indonesia (Dokuritzu Junbi Cosakai).Pembentukan BPUPKI ini bertujuan untuk menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.

BPUPKI diketuai oleh Radjiman Wediodiningrat, wakilnya R.P. Suroso, sedangkan sektretarisnya Toyohito Masuda dan Mn. A.G. Pninggodigdo. Pengangkatan tersebut diresmikan dalam upacara yang diadakan pada tanggal 28 Mei 1945 di Gedung Cuo Sangi In Jalan Pejambon Jakarta yang dihadiri oleh dua pejabat Jepang yaitu Jenderal Hasaki dan Letnan Jenderal Nagano. Tugas pokok BPUPKI adalah melakukan penyelidikan terhadap usaha-
usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia. Untuk itu, BPUPKI membentuk beberapa panitia kerja, yakni:
a.     Panitia perumus terdiri atas 9 orang diketuai Ir. Soekarno. Tugasnya merumuskan naskah
        Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar.
b.     Panitia Perancang UUD diketuai In. Soekarno. Dan disini dibentuk lagi panitia kecil, yang diketuai
        oleh Prof. Dr. Mr. Supomo.
c.      Panitia ekonomi dan keuangan, diketuai oleh Drs. Moh. Hatta.
d.      Panitia Pembela Tanah Air, diketual oleh Abikusno Cokrosuyoso.
    Setelah panitia terbentuk, BPUPKI segera mengadakan sidang yang dilaksanakan dalam
dua tahap yaitu,

a. Masa Sidang Pertama (29 Mel 1945 - I Juni 1945)
Dalam persidangan ini dibicarakan masalah dasar negara. Beberapa onang tokoh yang
berpidato untuk mengusulkan konsepsi yaitu Mr. Muh. Yamin, Ir. Soekarno, dan Prof. Mr.
Supomo.
Pada 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin berpidato dengan judul Asas dan DasarNegara
Kebangsaan Republik Indonesia. Dalam pidatonya ia mengusulkan lima pokok yang akan
dijadikan dasar negara, yaitu:
1) Peri Kebangsaan;
2) Peri Kemanusiaan;
3) Peri Ketuhanan;
4) Peri Kerakyatan;
5) Kesejahteraan Rakyat.

Pada 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Supomo berpidato tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara yang berisikan lima asas yaitu,
1) Paham negara persatuan.
2) Perhubungan negara dan agama.
3) Sistem badan permusyawaratan
4) Sosialisme negara.
5) Hubungan antarbangsa.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Jr. Soekarno menyampaikan tentang dasar falsafah negara
Indonesia merdeka yang juga terdiri atas lima asas yaitu,
1) Kebangsaan Indonesia.
2) Intenasionalisme atau Peri-Kemanusiaan
3) Mufakat atau Demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial.
5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada 22 Juni 1945, dibentuk Panitia Kecil (Panitia Sembilan) yang terdiri dari,
1) Jr. Soekarno                                                       6) Abdulkahar Muzakar
2) Drs. Moh. Haifa                                                 7) Wachid Hasyim
3) Mr. Muh. Yamin                                                8) H. Agus Salim
4) Mr. Ahmad Subardjo                                         9) Abikusno Tjokrosuyoso
5) Mr. A.A. Maramis

Mr. Muh. Yamin merumuskan dokurnen tentang asas dan tujuan Indonesia Merdeka yang
dikenal dengan “Piagam Jakarta” yang isinya,
1) Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariah.syarjah Islam bagi pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau
    perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh, rakyat Indonesia.
Mengingat kondisi masyarakat Indonesia yang beraneka ragam dalam hal agama, maka
sila pertama diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

b. Masa Sidang Kedua (10 - 14 Juli 1945)          
Tahap kedua berisi pembahasan Rancangan UUD. Dibentuknya Panitia Perancang UUD
yang diketuai Ir. Soekarno dan beranggotakan 2 orang dan panitia kecil yang diketuai Prof.
Dr. Mr. Soepomo dapat menghasilkan Rancangan UUD yang kemudian disempurnakan oleh
Panitia Penghalus Bahasa yaitu Husein Djayadiningra H. Agus Salim, dan Prof. Dr. Mr.
Soepomo.
Ir. Soekarno dalam sidangnya tanggal 14 Juli 1945 menghasilkan beberapa hal benikut,
1) Pemyataan Indonesia merdeka.
2) Pembukaan UUD.
3) Batang Tubuh UUD.
Sidang BPUPKI menerima bulat hasil kerja panitia dan setelah badan penyelidjk
menyelesaikan tugasnya maka pada tanggal 7 Agustus dinyatakan bubar dan diganti oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

No comments:

Post a Comment

Labels