1.
Pembentukan BPUPKI
Pada
tanggal 1 Maret 1945, Letnan Jenderal Kumakici Harada, pimpinan pemenintah pendudukan
Jepang di Jawa mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemendekaan Indonesia (Dokuritzu Junbi Cosakai).Pembentukan BPUPKI ini bertujuan
untuk menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia
merdeka.
BPUPKI
diketuai oleh Radjiman Wediodiningrat, wakilnya R.P. Suroso, sedangkan sektretarisnya
Toyohito Masuda dan Mn. A.G. Pninggodigdo. Pengangkatan tersebut diresmikan dalam
upacara yang diadakan pada tanggal 28 Mei 1945 di Gedung Cuo Sangi In Jalan
Pejambon Jakarta yang dihadiri oleh dua pejabat Jepang yaitu Jenderal Hasaki
dan Letnan Jenderal Nagano. Tugas pokok BPUPKI adalah melakukan penyelidikan
terhadap usaha-
usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia. Untuk itu, BPUPKI
membentuk beberapa panitia kerja, yakni:
a. Panitia perumus
terdiri atas 9 orang diketuai Ir. Soekarno. Tugasnya merumuskan naskah
Rancangan Pembukaan
Undang-Undang Dasar.
b. Panitia Perancang
UUD diketuai In. Soekarno. Dan disini dibentuk lagi panitia kecil, yang
diketuai
oleh Prof. Dr. Mr. Supomo.
c. Panitia ekonomi
dan keuangan, diketuai oleh Drs. Moh. Hatta.
d. Panitia Pembela
Tanah Air, diketual oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Setelah
panitia terbentuk, BPUPKI segera mengadakan sidang yang dilaksanakan dalam
dua tahap yaitu,
a.
Masa Sidang Pertama (29 Mel 1945 - I Juni 1945)
Dalam
persidangan ini dibicarakan masalah dasar negara. Beberapa onang tokoh yang
berpidato untuk
mengusulkan konsepsi yaitu Mr. Muh. Yamin, Ir. Soekarno, dan Prof. Mr.
Supomo.
Pada
29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin berpidato dengan judul Asas dan DasarNegara
Kebangsaan Republik
Indonesia. Dalam pidatonya ia mengusulkan lima pokok yang akan
dijadikan dasar
negara, yaitu:
1) Peri Kebangsaan;
2) Peri Kemanusiaan;
3) Peri Ketuhanan;
4) Peri Kerakyatan;
5) Kesejahteraan
Rakyat.
Pada
31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Supomo berpidato tentang masalah-masalah yang berhubungan
dengan dasar negara yang berisikan lima asas yaitu,
1) Paham negara
persatuan.
2) Perhubungan negara
dan agama.
3) Sistem badan
permusyawaratan
4) Sosialisme negara.
5) Hubungan
antarbangsa.
Pada
tanggal 1 Juni 1945, Jr. Soekarno menyampaikan tentang dasar falsafah negara
Indonesia merdeka
yang juga terdiri atas lima asas yaitu,
1) Kebangsaan
Indonesia.
2) Intenasionalisme
atau Peri-Kemanusiaan
3) Mufakat atau
Demokrasi
4) Kesejahteraan
Sosial.
5) Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Pada
22 Juni 1945, dibentuk Panitia Kecil (Panitia Sembilan) yang terdiri dari,
1) Jr. Soekarno 6)
Abdulkahar Muzakar
2) Drs. Moh. Haifa 7)
Wachid Hasyim
3) Mr. Muh. Yamin 8)
H. Agus Salim
4) Mr. Ahmad Subardjo
9)
Abikusno Tjokrosuyoso
5) Mr. A.A. Maramis
Mr.
Muh. Yamin merumuskan dokurnen tentang asas dan tujuan Indonesia Merdeka yang
dikenal dengan
“Piagam Jakarta” yang isinya,
1) Ketuhanan dengan
berkewajiban menjalankan syariah.syarjah Islam bagi pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
3) Persatuan
Indonesia.
4) Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau
perwakilan.
5) Keadilan sosial
bagi seluruh, rakyat Indonesia.
Mengingat kondisi
masyarakat Indonesia yang beraneka ragam dalam hal agama, maka
sila pertama diganti
menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
b. Masa Sidang Kedua (10 - 14
Juli 1945)
Tahap
kedua berisi pembahasan Rancangan UUD. Dibentuknya Panitia Perancang UUD
yang diketuai Ir.
Soekarno dan beranggotakan 2 orang dan panitia kecil yang diketuai Prof.
Dr. Mr. Soepomo dapat
menghasilkan Rancangan UUD yang kemudian disempurnakan oleh
Panitia Penghalus
Bahasa yaitu Husein Djayadiningra H. Agus Salim, dan Prof. Dr. Mr.
Soepomo.
Ir.
Soekarno dalam sidangnya tanggal 14 Juli 1945 menghasilkan beberapa hal
benikut,
1) Pemyataan
Indonesia merdeka.
2) Pembukaan UUD.
3) Batang Tubuh UUD.
Sidang
BPUPKI menerima bulat hasil kerja panitia dan setelah badan penyelidjk
menyelesaikan tugasnya
maka pada tanggal 7 Agustus dinyatakan bubar dan diganti oleh
Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
No comments:
Post a Comment