A. SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
Sejarah Perumusan Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang lahir melalui
suatu proses dan digali dari budaya bangsa sehingga dijadikan sebagai ideologi nasional. Istilah Pancasila
pertama kali ditemukan dalam buku karangan
Empu Tantular.
Sejarah Perumusan Pancasila Dalam buku tersebut tertulis
bahwa istilah Pancasila mempunyai
dua pengertian. Pertama berbatu sendi, yang lima. Kedua, Pelaksaan kesusilaan
yang lima, yaitu dilarang melakukan kekerasan, dilarang mencuri, dilarang berjiwa
dengki, dilarang berbohong, dilarang mabuk / minuman keras. Pancasila merupakan
dasar filosofi negara Indonesia, terdiri dari dua kata yang berasal dari bahsa
Sanskerta, panca, berarti lima, dan sila berarti Prinsip atau dasar .
Sejarah Perumusan
Pancisila Pada
tanggal 29 april 1945, Jepang membentuk
Dokuritji
Jumbi Choosakai (BPUPKI) 62 orang, dan dilantik 28 mei 1945 dengan Ketua
Dr. Radjiman Widyodiningrat dan Wakil Ketua R.Panji Soeroso dan Ichibangsae (
orang jepang ). BPUPKI mulai bekerja
tanggal 29 mei 1945 , dengan tugas membuat rancangan dasar negara dan membuat
rancangan UUD.
Sidang
pertama BPUPKI (29-31 Mei 1945 dan 1 juni 1945 ) membahas dasar negara.
Terdapat beberapa usulan rumusan dasar negara di antaranya sebagai berikut.
1.
Muhammad Yamin (29 Mei 1945 )
Menyampaikan
ususlan secara lisan, yaitu sebagai berikut
a. peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Keutahan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Sosial (
Keadilan Sosial )
Dalam
Sejarah Perumusan Pancasila, berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul
tertulis tentang Rancangan UUD. Dalam Rancangan Pembukaan UUD tersebut, terdapat
rumusan lima asas negara merdeka yang berisi diantaranya Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kebangsaan persatuan Indonesia, Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Soepomo ( 31 Mei 1945)
Menyampaikan pokok pikiran
tentang dasar negara sebagai berikut.
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat.
3.
Soekarno ( 1 juni 1945 )
Mengusulkan
lima asas untuk negara Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau Peri
Kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan Yang Berbudayaan
Sidang BPUPKI ( 29 Mei 1945 – 1 juni 1945 )
belum dapat menetapkan ketiga usulan rumusan dasar negara tersebut menjadi
dasar negara, maka dibentuklah Panitia Sembilan. Anggota-anggota Panitia 9 itu
adalah sebagai berikut.
1. ir. Soekarno, ketua merangkap
anggota
2. H. Augs salim, anggota
3. Mr. Ahmad Soebardjo, anggota
4. Mr. Muhammad Yamin, anggota
5. Drs. Mohammad Hatta, anggota
6. Mr. AA. Maramis, anggota
7. Kyai Hadi Wachid Hasyim,
anggota
8. Abdul Kahar Musakkir, anggota
9. Abikusno Tjokrosujoso, anggota
Hasil
dari Perumusan pancasila Pada
Tanggal 22 juni 1945 Panitia 9,
berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD, yang kemudian dikenal
sebagai Piagam Jakarta (Djakrta Charter ) yang berisi sebagai
berikut.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaknaan dalam permusyarawatan/ perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Berdasarkan
Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968
tanggal 13 April 1968, mengenai rumusan dasar negara dan penulisannya.
Rumusan Pancasila yang benar (shonih) dan sah adalah yang tercantum didalam
pemukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan (disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus
1945. Penulisannya, yaitu Pancasila, sedangkan perumusan Pancasila adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyaktan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
B. Fungsi Pancasila
Pancasila
mempunyai
beberapa fungsi sebagai berikut.
1.
Pancasila sebagai Dasar Negara (Staats Fundamental Norm) atau Ideologi Negara
Pancasila
sebagai dasar
negara Republik Indonesia berarti bahwa Pancasila
digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan
negara. Kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan
negaraan masyarakat. Hal ini berarti bahwa Pancasila sebagai kaidah
dasar•negara bersifat mengikat dan memaksa, artinya, Pancasila mengikat dan
memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum negara RI
agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai
Pancasila. Dengan demikian, semua warga negara, penyelenggara negara tanpa
kecuali dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber
dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Fungsi
Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila adalah gambaran tertulis dan pola perilaku atau gambaran
tentang pola amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang membedakannya
dengan bangsa-bangsa lain. Pancasila
sebagai kepribadian bangsa, yaitu Pancasila
memberi ciri khas kepribadian yang tercermin dalam sila-sila Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa
yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa
persatuan dan kesatuan bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat
kebijaksanaan, bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Pancasila sebagai Pandangan hidup (Way of Life)
Pancasila
sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia berfungsi sebagai pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk arah bagi semua
kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan
masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan demikian berarti bahwa semua sikap dan
perilaku setiap manusia Indonesia haruslah dijiwai dan merupakan pancaran
pengamalan sila-sila Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu semua sila Pancasila adalah percerminan atau gambaran
dan sikap dan cara pandang manusia Indonesia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang
Maha Esa), terhadap sesama manusia (kemanusiaan yang adil dan beradab),
terhadap bangsa dan negaranya (persatuan Indonesia), terhadap pemerintahan
demokrasi (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan terhadap
kepentingan bersama (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
4.
Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Dasar
negara Pancasila yang dirumuskan
dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, mémuat cita-cita dan tujuan nasional.
Cita-cita bangsa (Pembukaan UUD 1945 ahnea II) dan tujuan bangsa (Pembukaan UUD
1945 alineà IV)
Tujuan
bangsa dan negara Indonesia dalam alinea keempat Pemukaan UUD 4945, yaitu
sebagai berikut.
a. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
kead,ilan sosial.
5.
Pancasila sebagal Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai
perjanjian luhur bangsa Indonesia, merupakan istilah, yang muncul dalam
pidato kenegaraan Presiden
Soekarno di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
(DPR-GR) pada tanggal 16 Agustus
1967, yang merupakan kesepakatan bulat para wakil-wakil
bangsa Indonesia (PPKI) menjelang
dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI 17
Agustus 1945.
Pancasila
sebagai
perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia, artinya bahwa Pancasila harus
Kita bela untuk selama-Iamanya.
Perjanjian luhur ini telah dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945,
yaitu pada saát PPKI (sebagai
wakil seluruh rakyat Indonesia) telah menerima Pancasila dan
menetapkan dasar negara secara
konstitusional
C.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar negara RI
disebut juga dengan dasar falsafah negara atau ideology negara. lstilah
ideologi berasal dan kata idea yang artinya gagasan, konsep, pengertian dasar cita-cita
dan logos yang berarti ilmu. Ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide
atau ajaran
Di dunia ini terdapat tiga tipe
ideologi, di antaranya adalah:
1.
Ideologi Liberalis
Ideologi Liberalis adalah suatu
ajaran yang diyakini kebenarannya untuk mengatur tingkah laki.
yang menonjolkan kebebasan
individu.
Ciri-ciri ideologi mi, antara
lain sebagai berikut.
a.
Bidang ideologi
: menerapkan paham sekuler
b.
Bidang politik :
dikenal adanya partai oposisi
c.
Bidangekonomi :
sistem ekonomi kapitalis, perekonomian diserahkan kepath
perseorangan.
d.
Bidang sosial budaya:
anggota masyarakat cenderung individualis.
2.
Ideologi Komunis
Ideologi
komunis adãlah
suatu ajaran yang didasarkan atas paham sama rata sama rasa dari
telah diyakini kebenarannya.
Ciri-ciri ideologi komunis,
adalah sebagai benikut.
a. Bidang politik :
politik bersifat tertutup hanya ada satu partai yang berkuasa yaitu parta
komunis, rakyat
hanya sebagai objek negara.
b. Bidang ekonomi :
sistem ekonomi yang diterapkan adalah sistem ekonomi etatisme.
c. Bidang sosial
budaya : tidak percaya adanya Tuhan, masyarakat hanya mengenal satu kela
sosial.
3.
Ideologi Pancasila
Ideologi
Pancasila adalah
suatu ajaran yang tersusun sistematis dan diyakini kebenaranny
karena didasarkan atas nilai-nilai
Pancasila.
Ciri-cini ideologi Pancasila,
antara lain sebagai benikut.
a. Bidang politik :
politik berdasarkan demokrasi Pancasila.
b. Bidang ekonomi
sistem ekonomi yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat.
c. Bidang sosial
budaya : pola kehidupan sosial adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Di Indonesia
menganut ideologi Pancasila. Hal ini
tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis
konstitusional. Pancasila sebagai
dasar negara berarti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan
ketàtanegaraan negara RI harus berdasarkan Pancasila. Semua peraturan yang
berlaku di Indonesia harus bersumber pada Pancasila,
dalam arti Pancasila adalah sumber dan segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila
sebagai dasarnegara, mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sehingga semua
penaturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut
Perwujudan nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang undangan bensifat impenatif (mengikat) bagi
penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, warga negara
Indonesia di manapun berada, dan penduduk di seluruh wilayal
Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai ideologi
negara terdantum dalam Tal MPR No. XVIII/MPR/1 998 tentang Pencabutan Ketetapan
MPR RI No. lI/MPR/1 978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai
Dasar Negara. Ketetapan tersebut menyatakan bahwa Payicasila seperti yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara.
D.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pengertian
ideologi menurut Ismail,
adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik
atau yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang. Ideologi juga berarti seperangkat
gagasan dan keyakinan yang dapat menjadi pegangan dalam kehidupan manusia.
Adapun pendapat Subandi Al Marsudi, ideologi diartikan sebagai suatu consensus mayoritas
warga negara tentang nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan dalam mendirikan
negara. Ideologi disebut juga Philosofische grondsiag atau weltanschauung yang
merupakan pikiran-pikiranterdalam, hasrat terdalam warga negaranya untuk di
atasnya didirikan negara. Pancasila
sebagai ideologi negara RI merupakan ideologi terbuka, yaltu merupakan sistem pemikiran
terbuka yang memiliki ciri-ciri bahwa nilal-nilal dan ciri-ciri yang akan
diwujudkan tidak bisa dipaksakan dan luar, tetapi digali dan diambil dan moral
maupun tata nilai budaya masyarakat itu sendiri. Pernyataan Pancasila merupakan ideologi terbuka
artipya Pancasila mengandung
dinamika internal yang
memungkinkan untuk memperbarui din atau maknanya dan waktu ke waktu.
Namun isinya tetap relevan sesuai
dengan perkembangan zaman dan tidak bertentangan dengan
nilai-nilai dasar Pancasila. -
Berikut hal-hal yang mendorong
kita untuk mengkaji Pancasila sebagai ideologi terbuka.
1. Pelaksanaan
pembangunan menimbulkan banyak masalah, yang jawabannya tidak ditemukan dan pemikiran
ideologi kita sebelumnya.
2. Ideologi terbuka
adalah ideotogi yang berinteraksi secara dinamis dengan perkembangan lingkungan
sekitarnya. Adapun ideologi tertutup dapat diartikan sebagai ideologi yang
sudah mempunyal seluruh jawaban untuk kehidupan mi sehingga yang diperlukan
hanyalah
pelaksanaannya saja.
3. Padà waktu
pengaruh komunisme yang ideologinya bersifat tertutup, Pancasila merosot perannya.
Pancasila dipakal sebagai senjata untuk menyerang lawan-lawan politik sehingga bila
ada perbedaan pendapat langsung disebut sebagai anti-Pancasila.
4. Tekad kita untuk
menegaskan kembali Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional
Indonesia.
Pancasila sebagai
ideologi terbuka bukan merupakan ideologi tertutup, yang kaku terhadap
perkembangan zaman. Namun lebih
bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan mampu menyesuaikan
perkembangan zaman, iptek dan dinamika
perkembangan masyarakat. Pancasila
sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nhlai berikut.
1.
Nilai dasar,
adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai
sesuatü yang benartidak perlu
dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar di antaranya: nilai ketuhanan,
nilai kemanusiaan, nilal
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan dalam Pancasila.
2.
Nilai instrumental
adalah pelaksanaan umum dan nilal dasar. Biasanya terbentuk norma sosial
dan norma hukum yang selanjutnya
akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
3.
Nilai praktis
adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan atau realisasi
nilai-nilai instrumental dalam
satu realisasi pengalaman yang bersifat nyata, dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut Frans Magnis Suseno,
suatu ideologi disebut ideologi terbuka, jika memiliki dua hal
berikut.
1. NilaiNiIai dan Cita-Citanya Bersumber dan Kekayaan Budaya Masyarakat
Sendiri
Dalam
ideologi terbuka,
nilai-nilai dan
cita-citanya bukan paksaan dan luar melainkan digali
dan kekayaan rohani, moral, dan
budaya masyarakatnya sendiri. Kekayaan ideologi bukan berasal
dan negara, sekelompok orang atau
golongan, tetapi berdasar konsensus masyarakat, dengan
begitu ideologi terbuka adalah
milik seluruh masyarakat.
2.
Isinya Tidak Langsung Operasional
Nilai-nilai dalam
ideologi terbuka tidak dapat secara langsung dioperasionalkan pada setiap.
saat dan kurun waktu di dalam
masyarakat. Masyarakat pada kurun waktu tertentu harus menggali
kembali nilai falsafah dalam
ideologi tersebut, dan mencari implikasinya bagi situasinya sendiri.
Sehingga dapat diartikan bahwa
nilai-nilai ideologi itu, terbuka terhadap pemikiran dan perkembangan
baru di masyarakat.
Alfian berpendapat
bahwa Pancasila dapat memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, apabila
nilai-nilai dalam Pancasila
mengandung tiga dimensi berikut.
1.
Dimensi realitas,
yaltu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut secara
nil berakar dan/atau hidup dalam
masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar
tersebut bersumber dan budaya dan
pengalaman sejarahnya.
2.
Dimensi idealisme,
yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang
memberi harapan tentang masa
depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik
kehidupan bersama sehari-hari
dengan berbagai dimensi.
3.
Dimensi fleksibilitas/dimensi pengembangan, yaltu ideologi tersebut memiliki keluwesan yang
memungkinkan dan. merangsang
pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan
dengan ideologi bersangkutan
tanpa menghilangkan atau mengingkani hakikat atau jati din yang
terkandung dalam nilai-nilai
dasarnya.
No comments:
Post a Comment