Daftar isi

Tuesday, 5 August 2014

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA


A.  SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

Sejarah Perumusan  Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang lahir melalui suatu proses dan digali dari budaya bangsa sehingga dijadikan sebagai ideologi nasional. Istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam buku karangan Empu Tantular.
 
               Sejarah Perumusan Pancasila Dalam buku tersebut tertulis bahwa istilah Pancasila mempunyai dua pengertian. Pertama berbatu sendi, yang lima. Kedua, Pelaksaan kesusilaan yang lima, yaitu dilarang melakukan kekerasan, dilarang mencuri, dilarang berjiwa dengki, dilarang berbohong, dilarang mabuk / minuman keras. Pancasila merupakan dasar filosofi negara Indonesia, terdiri dari dua kata yang berasal dari bahsa Sanskerta, panca, berarti lima, dan sila berarti Prinsip atau dasar .
Sejarah Perumusan Pancisila Pada tanggal 29 april 1945, Jepang membentuk
Dokuritji Jumbi Choosakai (BPUPKI) 62 orang, dan dilantik 28 mei 1945 dengan Ketua Dr. Radjiman Widyodiningrat dan Wakil Ketua R.Panji Soeroso dan Ichibangsae ( orang jepang ). BPUPKI mulai bekerja tanggal 29 mei 1945 , dengan tugas membuat rancangan dasar negara dan membuat rancangan UUD.
Sidang pertama BPUPKI (29-31 Mei 1945 dan 1 juni 1945 ) membahas dasar negara. Terdapat beberapa usulan rumusan dasar negara di antaranya sebagai berikut.
1. Muhammad Yamin (29 Mei 1945 )
Menyampaikan ususlan secara lisan, yaitu sebagai berikut

a. peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Keutahan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Sosial ( Keadilan Sosial )

            Dalam Sejarah  Perumusan Pancasila, berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis tentang Rancangan UUD. Dalam  Rancangan Pembukaan UUD tersebut, terdapat rumusan lima asas negara merdeka yang berisi diantaranya Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan persatuan Indonesia, Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  

2. Soepomo ( 31 Mei 1945)
            Menyampaikan pokok pikiran tentang dasar negara sebagai berikut.
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat.

3. Soekarno ( 1 juni 1945 )
           
            Mengusulkan lima asas untuk negara Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan Yang Berbudayaan

            Sidang BPUPKI ( 29 Mei 1945 – 1 juni 1945 ) belum dapat menetapkan ketiga usulan rumusan dasar negara tersebut menjadi dasar negara, maka dibentuklah Panitia Sembilan. Anggota-anggota Panitia 9  itu adalah sebagai berikut.

1. ir. Soekarno, ketua merangkap anggota
2. H. Augs salim, anggota
3. Mr. Ahmad Soebardjo, anggota
4. Mr. Muhammad Yamin, anggota
5. Drs. Mohammad Hatta, anggota
6. Mr. AA. Maramis, anggota
7. Kyai Hadi Wachid Hasyim, anggota
8. Abdul Kahar Musakkir, anggota
9. Abikusno Tjokrosujoso, anggota

            Hasil dari Perumusan pancasila Pada Tanggal 22 juni 1945 Panitia 9, berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta  (Djakrta Charter ) yang berisi sebagai berikut.

1.  Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaknaan dalam permusyarawatan/ perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

            Berdasarkan Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968, mengenai rumusan dasar negara dan penulisannya. Rumusan Pancasila yang benar (shonih) dan sah adalah yang tercantum didalam pemukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan (disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Penulisannya, yaitu Pancasila, sedangkan perumusan Pancasila adalah sebagai berikut.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyaktan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


B. Fungsi Pancasila

Pancasila mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.

1. Pancasila sebagai Dasar Negara (Staats Fundamental Norm) atau Ideologi Negara Pancasila

sebagai dasar negara Republik Indonesia berarti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan negaraan masyarakat. Hal ini berarti bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar•negara bersifat mengikat dan memaksa, artinya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum negara RI agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, semua warga negara, penyelenggara negara tanpa kecuali dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila adalah gambaran tertulis dan pola perilaku atau gambaran tentang pola amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, yaitu Pancasila memberi ciri khas kepribadian yang tercermin dalam sila-sila Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebijaksanaan, bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


3. Pancasila sebagai Pandangan hidup (Way of Life)

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berfungsi sebagai pegangan hidup,  pedoman hidup dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan demikian berarti bahwa semua sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia haruslah dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu semua sila Pancasila adalah percerminan atau gambaran dan sikap dan cara pandang manusia Indonesia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia (kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (persatuan Indonesia), terhadap pemerintahan demokrasi (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan), dan terhadap kepentingan bersama (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

4. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, mémuat cita-cita dan tujuan nasional. Cita-cita bangsa (Pembukaan UUD 1945 ahnea II) dan tujuan bangsa (Pembukaan UUD 1945 alineà IV)

Tujuan bangsa dan negara Indonesia dalam alinea keempat Pemukaan UUD 4945, yaitu
sebagai berikut.

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
kead,ilan sosial.

5. Pancasila sebagal Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, merupakan istilah, yang muncul dalam
pidato kenegaraan Presiden Soekarno di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
(DPR-GR) pada tanggal 16 Agustus 1967, yang merupakan kesepakatan bulat para wakil-wakil
bangsa Indonesia (PPKI) menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia, artinya bahwa Pancasila harus
Kita bela untuk selama-Iamanya. Perjanjian luhur ini telah dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945,
yaitu pada saát PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) telah menerima Pancasila dan
menetapkan dasar negara secara konstitusional

C. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara RI disebut juga dengan dasar falsafah negara atau ideology negara. lstilah ideologi berasal dan kata idea yang artinya gagasan, konsep, pengertian dasar cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran

Di dunia ini terdapat tiga tipe ideologi, di antaranya adalah:

1. Ideologi Liberalis

Ideologi Liberalis adalah suatu ajaran yang diyakini kebenarannya untuk mengatur tingkah laki.
yang menonjolkan kebebasan individu.

Ciri-ciri ideologi mi, antara lain sebagai berikut.

a. Bidang ideologi : menerapkan paham sekuler
b. Bidang politik : dikenal adanya partai oposisi
c. Bidangekonomi : sistem ekonomi kapitalis, perekonomian diserahkan kepath
perseorangan.
d. Bidang sosial budaya: anggota masyarakat cenderung individualis.

2. Ideologi Komunis

Ideologi komunis adãlah suatu ajaran yang didasarkan atas paham sama rata sama rasa dari
telah diyakini kebenarannya.
Ciri-ciri ideologi komunis, adalah sebagai benikut.

a. Bidang politik : politik bersifat tertutup hanya ada satu partai yang berkuasa yaitu parta
komunis, rakyat hanya sebagai objek negara.

b. Bidang ekonomi : sistem ekonomi yang diterapkan adalah sistem ekonomi etatisme.

c. Bidang sosial budaya : tidak percaya adanya Tuhan, masyarakat hanya mengenal satu kela
sosial.

3. Ideologi Pancasila

Ideologi Pancasila adalah suatu ajaran yang tersusun sistematis dan diyakini kebenaranny
karena didasarkan atas nilai-nilai Pancasila.

Ciri-cini ideologi Pancasila, antara lain sebagai benikut.
a. Bidang politik : politik berdasarkan demokrasi Pancasila.
b. Bidang ekonomi sistem ekonomi yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat.
c. Bidang sosial budaya : pola kehidupan sosial adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Di Indonesia menganut ideologi Pancasila. Hal ini tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketàtanegaraan negara RI harus berdasarkan Pancasila. Semua peraturan yang berlaku di Indonesia harus bersumber pada Pancasila, dalam arti Pancasila adalah sumber dan segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila sebagai dasarnegara, mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sehingga semua penaturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang undangan bensifat impenatif (mengikat) bagi penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, warga negara Indonesia di manapun berada, dan penduduk di seluruh wilayal
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai ideologi negara terdantum dalam Tal MPR No. XVIII/MPR/1 998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. lI/MPR/1 978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Ketetapan tersebut menyatakan bahwa Payicasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.


D. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pengertian ideologi menurut Ismail, adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang. Ideologi juga berarti seperangkat gagasan dan keyakinan yang dapat menjadi pegangan dalam kehidupan manusia. Adapun pendapat Subandi Al Marsudi, ideologi diartikan sebagai suatu consensus mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan dalam mendirikan negara. Ideologi disebut juga Philosofische grondsiag atau weltanschauung yang merupakan pikiran-pikiranterdalam, hasrat terdalam warga negaranya untuk di atasnya didirikan negara. Pancasila sebagai ideologi negara RI merupakan ideologi terbuka, yaltu merupakan sistem pemikiran terbuka yang memiliki ciri-ciri bahwa nilal-nilal dan ciri-ciri yang akan diwujudkan tidak bisa dipaksakan dan luar, tetapi digali dan diambil dan moral maupun tata nilai budaya masyarakat itu sendiri. Pernyataan Pancasila merupakan ideologi terbuka artipya Pancasila mengandung
dinamika internal yang memungkinkan untuk memperbarui din atau maknanya dan waktu ke waktu.
Namun isinya tetap relevan sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak bertentangan dengan
nilai-nilai dasar Pancasila. -

Berikut hal-hal yang mendorong kita untuk mengkaji Pancasila sebagai ideologi terbuka.
1. Pelaksanaan pembangunan menimbulkan banyak masalah, yang jawabannya tidak ditemukan dan pemikiran ideologi kita sebelumnya.

2. Ideologi terbuka adalah ideotogi yang berinteraksi secara dinamis dengan perkembangan lingkungan sekitarnya. Adapun ideologi tertutup dapat diartikan sebagai ideologi yang sudah mempunyal seluruh jawaban untuk kehidupan mi sehingga yang diperlukan hanyalah
pelaksanaannya saja.

3. Padà waktu pengaruh komunisme yang ideologinya bersifat tertutup, Pancasila merosot perannya. Pancasila dipakal sebagai senjata untuk menyerang lawan-lawan politik sehingga bila ada perbedaan pendapat langsung disebut sebagai anti-Pancasila.

4. Tekad kita untuk menegaskan kembali Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional
Indonesia.


Pancasila sebagai ideologi terbuka bukan merupakan ideologi tertutup, yang kaku terhadap
perkembangan zaman. Namun lebih bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan mampu menyesuaikan
perkembangan zaman, iptek dan dinamika perkembangan masyarakat. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nhlai berikut.

1. Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai
sesuatü yang benartidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar di antaranya: nilai ketuhanan,
nilai kemanusiaan, nilal persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan dalam Pancasila.
2. Nilai instrumental adalah pelaksanaan umum dan nilal dasar. Biasanya terbentuk norma sosial
dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
3. Nilai praktis adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan atau realisasi
nilai-nilai instrumental dalam satu realisasi pengalaman yang bersifat nyata, dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurut Frans Magnis Suseno, suatu ideologi disebut ideologi terbuka, jika memiliki dua hal
berikut.

1. NilaiNiIai dan Cita-Citanya Bersumber dan Kekayaan Budaya Masyarakat Sendiri
Dalam ideologi terbuka,

nilai-nilai dan cita-citanya bukan paksaan dan luar melainkan digali
dan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakatnya sendiri. Kekayaan ideologi bukan berasal
dan negara, sekelompok orang atau golongan, tetapi berdasar konsensus masyarakat, dengan
begitu ideologi terbuka adalah milik seluruh masyarakat.

2. Isinya Tidak Langsung Operasional

Nilai-nilai dalam ideologi terbuka tidak dapat secara langsung dioperasionalkan pada setiap.
saat dan kurun waktu di dalam masyarakat. Masyarakat pada kurun waktu tertentu harus menggali
kembali nilai falsafah dalam ideologi tersebut, dan mencari implikasinya bagi situasinya sendiri.
Sehingga dapat diartikan bahwa nilai-nilai ideologi itu, terbuka terhadap pemikiran dan perkembangan
baru di masyarakat.

Alfian berpendapat bahwa Pancasila dapat memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, apabila

nilai-nilai dalam Pancasila mengandung tiga dimensi berikut.
1. Dimensi realitas, yaltu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut secara
nil berakar dan/atau hidup dalam masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar
tersebut bersumber dan budaya dan pengalaman sejarahnya.

2. Dimensi idealisme, yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang
memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik
kehidupan bersama sehari-hari dengan berbagai dimensi.

3. Dimensi fleksibilitas/dimensi pengembangan, yaltu ideologi tersebut memiliki keluwesan yang
memungkinkan dan. merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan
dengan ideologi bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkani hakikat atau jati din yang
terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.

No comments:

Post a Comment

Labels