Daftar isi

Wednesday, 6 August 2014

Pembentukan Lembaga-lembaga Pemerintahan Diberbagai Daerah

            Setelah negara Repuplik Indonesia berdiri,PPKI dengan segera menyiapkan pemerintahan negara RI. Akhirnya terbentuklah pemerintahan yang dijalankan oleh KNIP. Tidak ketinggalan pula untuk memperkuat sendi-sendi hukum sebagai dasar negara telah ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945.Dalam konsitusi itu disebutkan bahwa bentuk negara indonesia sesuai
dengan yang tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 adalah negara kesatuan. Konsekunsei  dari bentuk negara eksatuan adalah hanya ada satu pemerintah (pusat) yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan negara. Oleh karena itu, pada sidang lanjutan PPKI tanggal 19 agustus 1945 dibahas mengenai pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi dengan wilayah seluruhnya meliputi wilayah bekas kekuasaan atau daerah jajahan Hindia Belanda dari sabang sampai Meroke. Masing-masing provinsi diperintah oleh seorang kepala daerah dengan jabatan gubernur. Sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945 bahwa seorang kepala daerah diberikan wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri, namun tetap dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Lembaga-lembaga pemerintahan yang terdapat didaerah-daerah antara lain.
> Lembaga pemerintah Daerah,lembaga yang dipimpin oleh seorang kepala dengan tugas dan wewenang dalam pemerintahan yang dikuasainya
>Lembaga Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID),Pembentukan lembaga ini sebagai tindak lanjut dari pembentukan Komite Nasionela Indonesia Pusat (KNIP).
>Lembaga Teknis Daerah, institusi yang membantu pelaksanaan pemerintahan dari seorang kepala daerah.
>Dinas Daerah,merupakan unsur pelaksana dari pemerintahan daerah yang menyelenggarakan uurusan-urusan rumah tangga daerah itu sendiri
>Wakil Kepala Daerah , Pembantu kepala daerah yang menjalankan tugas wewenangnya
>Sekretaiat Daerah,merupakan unsur staf yang tugasnya mmbantu kepala daerah untuk menyelenggrakan pemerintahan atas daerah yang diperintahnya
Daerah-daerah yang luas yang membuat gubernur sulit untuk mengaturnya sehingga masing-masing provinsi dibagi-bagi lagi menjadi daerah-daera pemerintahan yang lebih kecil dan yang paling kecil ialah desa

No comments:

Post a Comment

Labels