Daftar isi

Showing posts with label Contoh Kultum. Show all posts
Showing posts with label Contoh Kultum. Show all posts

Sunday, 20 October 2013

Contoh Surat Perjanjian Kerja



                                       Contoh Surat Perjanjian Kerja
Nomor : I. 018 /SPK/TCA-HRD/VIII/2007
Pada hari ini Jum’at tanggal 31 Agustus 2007 bertempat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 92-98 Jambi, telah dilakukan Perikatan Hubungan Kerja antara :
1. Nama : Sapangi Alamat : Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 92-98 Jambi Jabatan : Direktur HRD
Bertindak untuk dan atas nama PT. Tritama Cahaya Abadi, selaku Hotel Management Consultant disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Suis Iswandi Tempat/ Tanggal Lahir : Tebing Tinggi, 28 Juli 1968 Alamat : Jalan Kramat Jati Rt.09/11 Jakarta Timur Jenis Kelamin : Laki-laki
Bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja pada PT. Tritama Cahaya Abadi dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1 Status, Jabatan dan Tugas
Terhitung mulai tanggal 1 September 2007, PIHAK PERTAMA memberi tugas, tanggung jawab dan wewenang kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Job Deskripsi terlampir diawali dengan :
  • Status : Karyawan Kontrak
  • Jabatan: Executive Assistant Manager
Pasal 2 Waktu Kontrak
  1. PIHAK PERTAMA menetapkan batas waktu hubungan kerja sesuai dengan status PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 September 2007 sampai dengan 31 Agustus 2008 .
  2. PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dan dipindahkan diseluruh Properti Abadi Hotel.
  3. Selama masa Kontrak Kerja berlangsung, PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA dinyatakan tidak memenuhi persyaratan perusahaan dan perusahaan hanya membayar upah terakhir berdasarkan jumlah hari kerja yang dijalankan.
Pasal 3 Hari dan Jam Kerja
  1. PIHAK PERTAMA menetapkan hari kerja untuk PIHAK KEDUA adalah :6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  2. Dalam setiap hari ketentuan jam kerja yang berlaku bagi PIHAK KEDUA adalah 7 (tujuh) jam kerja dan 1 (satu) jam istirahat, dan untuk hari sabtu masuk jam 08.00- 13.00 WIB.
  3. Apabila ada event/ acara berlangsung, yang memerlukan/ mengharuskan PIHAK KEDUA untuk bekerja diluar daripada jam kerja yang telah disepakati, maka PIHAK KEDUA wajib untuk datang.
  4. Waktu libur/ off, disesuaikan dengan kondisi dan situasi di Abadi Hotel & Convention Center.
Pasal 4 Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
  1. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh PIHAK PERTAMA kepadanya, sesuai dengan jabatannya.
  2. Perincian tugas dan kewajiban PIHAK KEDUA akan diperjelas dan diuraikan dalam job description yang diberikan.
  3. PIHAK KEDUA wajib mentaati segala ketentuan baik yang diatur dalam surat perjanjian ini, peraturan tata tertib karyawan maupun peraturan lain yang berlaku di Abadi Hotel & Convention Center Jambi.
  4. PIHAK KEDUA bersedia untuk tidak melakukan hubungan kerja dengan pihak lain, selama perjanjian kerja ini berlangsung.
  5. PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan, sesuai dengan peraturan pemerintah atau atas persetujuan manajemen.
Pasal 5 Penghasilan dan Fasilitas
1. PIHAK PERTAMA memberikan imbalan berupa penghasilan gaji kepada PIHAK KEDUA menurut peraturan perusahaan yang berlaku dan berdasarkankesepakatan PIHAK KEDUA sebesar : Gaji pokok : Rp.
Tunjangan Jabatan : Rp. Total : Rp.
2.PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas kesehatan (ASKES) kepada PIHAK KEDUA termasuk anggota keluarga.
3.PIHAK PERTAMA tidak memberikan uang insentif dan uang service.
4.PIHAK KEDUA mendapat fasilitas Jamsostek, dimana biayanya menjadi tanggung jawab perusahaan.
5.PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas kamar dan selama bekerja di Abadi Hotel & Convention Center ( In House)
6.PIHAK PERTAMA tidak memberikan fasilatas transportasi dan fasilitas telepon , kecuali untuk kepentingan perusahaan.
7.PIHAK KEDUA mendapat fasilitas laundry.
8.PIHAK KEDUA mendapat fasilitas makan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan compliment drink setiap pagi dan siang hari ( kecuali minuman beralkohol). Apabila makan/ minum diluar ketentuan harus menandatangani Meals Check.
9.Tingkat Manajerial atau Supervisor tidak diberikan uang overtime apabila ada kelebihan waktu kerja.
10.Pajak penghasilan ( PPH pasal 21) PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab Perusahaan dan menyetor kepada kas Negara.
11.PIHAK PERTAMA hanya memberikan transportasi Jambi-Jakarta/ Jakarta-Jambi hanya pada saat mengawali dan mengakhiri kontrak kerja.
12.Cuti tahunan biaya transportasi ditanggung perusahaan. Apabila keluarga diikut sertakan dalam kedinasan maka perusahaan baru menanggung biaya transportasi ( Jambi-Jakarta-Jambi) untuk keluarga (1 istri dan 1 anak).
Pasal 6 Pemutusan Hubungan Kerja
  1. PIHAK PERTAMA dapat menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan diikuti dengan pengaduan kepada pihak yang berwajib atau pembayaran kerugian oleh PIHAK KEDUA, apabila secara sah PIHAK KEDUA terbukti : a.Menipu, mencuri dan menggelapkan barang atau uang milik perusahaan, teman sekerja dan tamu. b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan Negara. c.Mabuk, minum-minum yang memabukan, madat, memakai obat bius, menyalah gunakan obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja, yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja. e.Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi, menipu pengusaha, teman sekerja dan atau tamu serta memperdagangkan barang terlarang, baik didalam maupun di luar lingkungan perusahaan. f.Menganiaya, mengancam sacara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja atau tamu. g.Membujuk pengusaha atau teman sekerja atau tamu untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. h.Dengan ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan barang milik pengusaha dalam keadaan bahaya. i.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, membiarkan diri atau teman sekerja atau tamu dalam keadaan bahaya. j.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan keluarga pengusaha atau tamu yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara. k.Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendaptkan peringatan terakhir yang masih berlaku. l.Dalam waktu 5 (lima) hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah. m.Melanggar hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja ini dan peraturan perusahaan.
  2. Apabila PIHAK KEDUA memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA sebelum berakhirnya masa kontrak, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA berkaitan dengan hal tersebut paling lama 1(satu) bulan sebelumnya.
Pasal 7 Penilaian, Evaluasi dan Mutasi
  1. PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan penilaian atau evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta kemampuan kerja PIHAK KEDUA selama berlangsungnya masa kontrak sebagai bahan untuk menentukan : a.Kemungkinan untuk perpanjangan kontrak. b.Kemungkinan untuk berakhirnya masa kontrak tanpa perpanjangan. c.Kemungkinan untuk memutuskan kontrak sebelum masa kontrak berakhir.
  2. Dengan memperhatikan perkembangan usaha dan keputusan perusahaan, PIHAK KEDUA bersedia dimutasikan kebagian lain dalam lingkungan perusahaan dengan memperhatikan surat perjanjian kerja baru atau surat perjanjian kerja tambahan (addendum) dan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak PIHAK PERTAMA.
  3. Pemberitahuan hasil penilaian atau evaluasi dilakukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya masa kontrak.
Pasal 8 Masa Berlaku Perjanjian
  1. Perjanjian ini mulai berlaku secara sah sejak disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
  2. Hal-hal yang belum diatur atau perubahan syarat-syarat dalam surat perjanjian kerja ini akan ditetapkan secara mufakat antar kedua belah pihak untuk kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian kerja tambahan (addendum) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
  3. Perjanjian ini tidak dapat ditarik/ dirubah kembali , kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan dan atau peraturan yang menyatakan untuk merubahnya.
Pasal 9 Peraturan Lainnya
  1. Diluar jam kerja PIHAK KEDUA tidak dibenarkan berada dalam lingkungan kerja kecuali izin dari departemen head masing-masing atau untuk kepentingan perusahaan.
  2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menerima tamu pada saat jam kerja kecuali hal yang sangat penting.
  3. Apabila dalam masa kontrak PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran diluar pasal 6 (enam) dan seperti yang telah diatur dalam Kesepakatan Kerja Bersama Perusahaan, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan surat peringatan.
Pasal 10 Ketentuan Penutup
  1. Untuk perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum yang berada didaerah / provinsi PIHAK PERTAMA.
  2. Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Jambi, 31 Agustus 2007 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
S A P A N G I Suis Iswandi Direktur HRD Executive Assistant Manager
Cc : 1. Dirut PT. Tritama Cahaya Abadi
2. Dir. Operasional PT. Tritama Cahaya Abadi
3. Dir. Komunikasi & Pengembangan Usaha PT. Tritama Cahaya Abadi
4. Pertinggal

Contoh Undangan Buka Puasa



Undangan Buka Puasa
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai ungakapan rasa syukur kepada Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Karunia-Nya, maka kami mengundang Bapak untuk Berbuka Puasa Bersama di rumah kami, yang Insya Allah dilaksakan pada:
Hari / Tanggal                       : Ahad, 21 – 7 – 2013
Pukul                                     : 17.30 Wita (Saat Buka Puasa)
Tempat                                   : Jln. Bungung Barania (Lorong Bissampole)

Atas kehadiran Bapak, kami sampaikan terimakasih
Wassalam

H. ABDULLAH B, BA

Saturday, 12 October 2013

Contoh Kultum



Mencontohi Kekhalifaan abu bakar as-sidiq

Assalamualaikum Wr. Wb
Hamdan wasyukurillah Ammaba’ad , Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat  allah Swt masih memberikan nikmat kesehatan serta kesempatan sehingga kita dapat melaksanakan shalat duhur secara berjama’ah
Tidak lupa kita kirimkan sholawat serta salam kepada baginda besar nabi Muhammad saw dengan ucapan allahhumma sholli ala sayyidina Muhammad, wa’ala ali syadina Muhammad agar mendapat syafaatnya kelak di youmil akhir nanti.

Salam sejahtera bagi kita semua
Pada hari ini saya akan membawakan kultum yang bertema mencontohi kekhalifaan abu bakar as- sidiq.
Abu bakar as-sidiq adalah seorang khalifah pertama. Atau pemimpin ummat sepeninggalan rasulullah. Dan merupakan sahabat nabi.
Abu bakar pernah bepidato saat dilantik yang mana dari isi pidatonya dapat dijadikan pandangan mimilih profil seorang pemimpin yang baik yaitu, Saudara- saudara, aku telah diangkat menjadi pemimpin bukanlah karena aku yang terbaik diantara kalian semua, untuk itu jika aku berbuat baik  bantulah aku, dan jika aku berbuat salah luruskanlah aku. Sifat jujur itu adalah amanah, sedangkan kebohongan itu adalah pengkhianatan. Orang lemah diantara kalian aku pandang kuat posisinya disisiku dan aku akan melindungi hak-haknya. Orang kuat diantara kalian aku pandang lemah posisinya disisiku dan aku akan mengambil hak-hak mereka yang mereka peroleh dengan jalan jahat untuk aku kembalikan kepada yang berhak menerimanya. Janganlah diantara kalian meninggalkan jihad, sebab kaum yang meninggalkan jihad akan ditimpahkan kehinaan oleh allah swt.
Ungkapan abu Bakar As Sidiq diatas sesungguhnya mencerminkan sebuah ketulusan, keihklasan, dan rasa tanggung jawab, serta sebuah kesadaran bahwa ia sebagai pemimpin tidak akan berarti apa-apa jika tampa dukungan dengan orang sekitarnya, posisi yang ia capaiadalah wujud kepercayaan padanya, saya percaya sama kamu dan kamu percaya saya . atas kepercapayaan tersebut ia tidak mengenal lelah menyusuri tiap lorong mendengarkan keluh kesah rakyatnya, dan melakukan kebijakan yang mensejahterakan mereka.
Jika melihat bangsa ini. Akan sangat kontradiktif dengan mudah kita berjumpai seorang pejabat yang telah terpilih dalam memangku jabatan untuk mengurusi rakyatnya, dengan bangganya meninggalkan rakyatnya, walaupun tidak semuanya. Ungkapan saat dipromosikan/ kampanye, tampa batas mengumbar janji-janji manis, masuk lorong sempit, turun ke pasar. Pda intinya kampanye masa tebar pesona.
Kesimpulannya
Pidato abu bakar tersebut mengajarkan pada kita bahwa seorang yang berkuasa harus selalu siap untuk dikritik, mendengarkan keluhan rakyatnya, bukan rakyat yang selalu harus mendengarkan curhatan hatinya, kegalauannya. Dan kecemasannya
Lihatlah mereka yang hanya bisa beristirahat dibawah kolong jembata, lihatlah mereka yang bergelut dengan sampah, lihatlah mereka yang terbujur kaku karena kelaparan, lihatlah semua merekah sesungguhnya sangat teracam, namun mereka tidak mengeluh karna sudah tahu mereka tidak didengarkan
Semoga akan lahir pemimpin yang mampu mentransfer kebenaran dalam tugasnya, dan memaknai / meneladani sejarah tidak terkecuali kepemimpinan seorang abu bakar as-sidiq
Dan mudahan- mudahan didalam SMA Negeri 2 Bantaeng lahirlah seorang Pemimpin mencontohi kepemimpinan abu bakar as- sidiq. Amin
Penutup
Demikian dari kultum yang saya bawakan, lebih dan kurangnya mohon dimaafkan, segala kekurangan adalah bentuk dari keberhasilan dan segala kebenaran hanya milik allah Swt
Wabillahi taufik walhidayah wassalamu alaikum Wr. Wb

Labels