Daftar isi

Wednesday 6 August 2014

PENGARUH AGAMA ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN DI INDONESIA



D. PENGARUH AGAMA ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN DI INDONESIA

Berbicara kebudayaan Islam tentunya akan selalu bersinggungan dengan budaya Arab dan Timur-Tengah. Perlu dicatat bahwa tidak semua masyarakat Timur Tengah merupakan orang Arab: Orang Iran, misalnya, adalah orang bangsa Persia, yang memiliki bahasa serta budaya tersendiri—meskipun dalam ha-hal tertentu ada kesamaan dengan budaya Arab. Maka dan itu, menghubungkan budaya Islam dengan hanya budaya Arab tentunya kurang adil. Apalagi, persebaran Islam di Indonesia dilakukan bukan hanya oleh satu bangsa saja, melainkan oleh berbagai bangsa yang berdagang di Indonesia: orang Arab sendiri, Persia, Moor, India, bahkan Cina. Persebaran Islam di Indonesia tak serempak terjadi dalam waktu yang sama, melainkan berproses melalui aktifitas dagang dan sosial. Oleh karena itu, kekentalan pengaruh budaya dan ajaran Islam di tiap-tiap tempat di Indonesia tentunya berbedabeda. Ada masyarakat yang nuansa Islamnya kental, seperti Aceh atau Banten; adapula masyarakat yang nilai “kefanatikan” Islamnya tidak begitu kentara, seperti di Jawa. Dalam bidang kebudayaan, pengaruh Islam begitu kental sekali, baik dalam bahasa, kesusastraan, arsitektur, seni kaligrafi, nama-nama hari dan orang, seni tarian dan musik. Bagi orang santri, cara

SEJARAH SULUK



Suluk adalah salah satu aktifitas Tarekat Naqsyabandiyah Khlawatiyah yang dilakukan dengancara mengurangi makan dan tidur, tidak berbicara (kecuali bila dibutuhkan) Suluk biasanya dilakukan pada

PENGARUH ISLAM DALAM PRAKTIK AGAMA DAN PENDIDIKAN DI INDONESIA




Islams  ebagai agama, dalam berbagai hal, memiliki ajaran-ajaran yang fleksibel, terutama menyangkut masalah sosial dan budaya. Al-Quran dan hadist-hadist Nabi cukup banyak memuat pernyataan (firman Tuhan dan ucapan Nabi Muhammad) yang mengajak umatnya untuk berpikir. Maka dan itu, dalam ajaran Islam dikenal dengan metode iijtihad, yaitu langkah dalam menafsirkan dalil-dalil yang terdapat dalam al-Quran dan hadis yang kedudukan hukumnya belum jelas, secara musyawarah. Dengan demikian, setiap

Labels