Pada tanggal 18 anggustus 1945,PPKI mengadakan sidang untuk pertama kalianya dengan keputusan pengesahan dan menetapkan UUD 1945 dan memilih presiden dan wakil presiden.Sidang ini adalah lanutan sidang BPUPKI pada tanggal 10-16 juli 1945 yang membahasa masalah rancangan UUD. beberapa perbaikan disepakati oleh sidah ,yaitu rumusan sila pertama pancasiala yang sebeumnya disepakati adalah "Keutuhan dengan kewajiban menjalakan syariat-syariat islam bagi pemeluknya", diubah menjadi" Keutuhan yang maha esa" . selain itu,bab III,pasal 6, UUD 1945 yang sebelumnya menyatakan bahwa"presiden ialah orang indonesia asli yang beragama islama", dibuah menjadi "presiden adalah orang indonesia asli" . Dalam sidang ini pula rancangan UUD ditetapkan dan disahkan menjadi UUD negara yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945
pada waktu sidang PPKI membahas Bab III rancangan UUD 1945, Otto Iskandardinata mengusulkan agar sekaligus saja memilih presiden dan wakil presiden. ia mengusulkan soekarno menjadi presiden ,dan Moh hatta sebagai wakil presiden. Ternyata usul tersebut diterima secara bula dan disambut dengan upacara menyayikan lagu indonesia raya sebanyak dua kali. dengan demikian kedua ploklamator tersebut sejak tanggal 18 agustus 1945 resmi menjadi presiden dan wakil presiden repuplik indonesia yang pertama kalinya otto iskandardinata
pada waktu sidang PPKI membahas Bab III rancangan UUD 1945, Otto Iskandardinata mengusulkan agar sekaligus saja memilih presiden dan wakil presiden. ia mengusulkan soekarno menjadi presiden ,dan Moh hatta sebagai wakil presiden. Ternyata usul tersebut diterima secara bula dan disambut dengan upacara menyayikan lagu indonesia raya sebanyak dua kali. dengan demikian kedua ploklamator tersebut sejak tanggal 18 agustus 1945 resmi menjadi presiden dan wakil presiden repuplik indonesia yang pertama kalinya otto iskandardinata
No comments:
Post a Comment