Pengertian Benda Pemuas Kebutuhan
Benda pemuas kebutuhan adalah segala sesuatu yang dapat memuaskn kebutuhan manusia. Kalau kita berbicara mengenai benda pemuas kebutuhan, maka pada dasarnya kita berbicara tentang dua hal,yaitu barang (goods) dan jasa (services).
Jenis Benda Pemuas Kebutuhan
Seperti halnya kebutuhan yang dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jeins, benda pemuas kebutuhan juga dapat di golongkan ke dalam beberapa jenis. Jenis-jenis benda pemuas kebutuhan tersebut antara lain dapat dibedakan menurut tolok ukur sebagai berikut.
- Cara mendapatkan
(BENDA EKONOMI) |
- Benda Ekonomi.Benda ekonomi adalah benda pemuas kebutuhan yang untuk mendapatkan memerlukan sejumlah pengorbanan tertentu. Pengorbanan itu biasanya berupa uang. sebagai contoh : untuk memperoleh makanan kita harus membayar. Kesedian kita mengeluarkan uang adalah sebuah pengorbanan. Kita tidak bisa mengambilnya begitu saja dari orang lain. Kita harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan barang yang kita inginkan.
- Benda Bebas. benda bebas adalah benda pemuas kebutuhan yang tersedia dalam umlah banyak (kalau tidak dapat dikatakan tidak terbatas) di alam. Karena tersedia dalam sejumlah yang sangat banyak, maka kita dapat mengambilnya begitu saja. berbagai contoh: udara untuk bernafas, air laut, es dikutub atau salju di musim dingin, pasir di padang pasir dan sebagainya.
- Kegunaan ( Utility). Benda pemuas kebutuhan juga dapat diklasifikasikan menurut kegunaannya (utilitasnya)
- Benda konsumsi. Benda ekonomi adalah benda yang dapat langsung dipakai untuk memuaskan kebutuhan. Contoh benda konsumsi adalah : makanan,minuman,pakaian,buku dan pensil. Benda konsumsi juga disebut benda siap pakai karena manfaatnya dapat langsung diambil.
- Benda Produksi. Benda produksi adalah benda yang digunakan untuk melaksanakan proses produksi, guna menghasilkan benda lainnya. Benda produksi adalah istilah lain untuk barang modal. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, benda produksi antara lain adalah pabrik, mesin, truk, komputer, dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment