Contoh Surat Perjanjian Kerja
Nomor : I. 018
/SPK/TCA-HRD/VIII/2007
Pada hari ini Jum’at tanggal 31
Agustus 2007 bertempat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 92-98 Jambi, telah
dilakukan Perikatan Hubungan Kerja antara :
1. Nama : Sapangi Alamat : Jalan
Jenderal Gatot Subroto No. 92-98 Jambi Jabatan : Direktur HRD
Bertindak untuk dan atas nama PT.
Tritama Cahaya Abadi, selaku Hotel Management Consultant disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
2. Nama : Suis Iswandi Tempat/
Tanggal Lahir : Tebing Tinggi, 28 Juli 1968 Alamat : Jalan Kramat Jati Rt.09/11
Jakarta Timur Jenis Kelamin : Laki-laki
Bertindak untuk dan atas nama
sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini sepakat
untuk mengadakan Perjanjian Kerja pada PT. Tritama Cahaya Abadi dengan
syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1 Status, Jabatan dan Tugas
Terhitung mulai tanggal 1 September
2007, PIHAK PERTAMA memberi tugas, tanggung jawab dan wewenang kepada PIHAK
KEDUA sesuai dengan Job Deskripsi terlampir diawali dengan :
- Status : Karyawan Kontrak
- Jabatan: Executive Assistant Manager
Pasal 2 Waktu Kontrak
- PIHAK PERTAMA menetapkan batas waktu hubungan kerja
sesuai dengan status PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun terhitung mulai
tanggal 1 September 2007 sampai dengan 31 Agustus 2008 .
- PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dan dipindahkan
diseluruh Properti Abadi Hotel.
- Selama masa Kontrak Kerja berlangsung, PIHAK PERTAMA
dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA
dinyatakan tidak memenuhi persyaratan perusahaan dan perusahaan hanya
membayar upah terakhir berdasarkan jumlah hari kerja yang dijalankan.
Pasal 3 Hari dan Jam Kerja
- PIHAK PERTAMA menetapkan hari kerja untuk PIHAK KEDUA
adalah :6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
- Dalam setiap hari ketentuan jam kerja yang berlaku bagi
PIHAK KEDUA adalah 7 (tujuh) jam kerja dan 1 (satu) jam istirahat, dan
untuk hari sabtu masuk jam 08.00- 13.00 WIB.
- Apabila ada event/ acara berlangsung, yang memerlukan/
mengharuskan PIHAK KEDUA untuk bekerja diluar daripada jam kerja yang
telah disepakati, maka PIHAK KEDUA wajib untuk datang.
- Waktu libur/ off, disesuaikan dengan kondisi dan
situasi di Abadi Hotel & Convention Center.
Pasal 4 Hak dan Kewajiban PIHAK
KEDUA
- PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab
yang dipercayakan oleh PIHAK PERTAMA kepadanya, sesuai dengan jabatannya.
- Perincian tugas dan kewajiban PIHAK KEDUA akan
diperjelas dan diuraikan dalam job description yang diberikan.
- PIHAK KEDUA wajib mentaati segala ketentuan baik yang
diatur dalam surat perjanjian ini, peraturan tata tertib karyawan maupun
peraturan lain yang berlaku di Abadi Hotel & Convention Center Jambi.
- PIHAK KEDUA bersedia untuk tidak melakukan hubungan
kerja dengan pihak lain, selama perjanjian kerja ini berlangsung.
- PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan, sesuai dengan
peraturan pemerintah atau atas persetujuan manajemen.
Pasal 5 Penghasilan dan Fasilitas
1. PIHAK PERTAMA memberikan imbalan
berupa penghasilan gaji kepada PIHAK KEDUA menurut peraturan perusahaan yang
berlaku dan berdasarkankesepakatan PIHAK KEDUA sebesar : Gaji pokok : Rp.
Tunjangan Jabatan : Rp. Total : Rp.
2.PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas
kesehatan (ASKES) kepada PIHAK KEDUA termasuk anggota keluarga.
3.PIHAK PERTAMA tidak memberikan
uang insentif dan uang service.
4.PIHAK KEDUA mendapat fasilitas
Jamsostek, dimana biayanya menjadi tanggung jawab perusahaan.
5.PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas
kamar dan selama bekerja di Abadi Hotel & Convention Center ( In House)
6.PIHAK PERTAMA tidak memberikan
fasilatas transportasi dan fasilitas telepon , kecuali untuk kepentingan
perusahaan.
7.PIHAK KEDUA mendapat fasilitas
laundry.
8.PIHAK KEDUA mendapat fasilitas
makan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan compliment drink setiap pagi dan
siang hari ( kecuali minuman beralkohol). Apabila makan/ minum diluar ketentuan
harus menandatangani Meals Check.
9.Tingkat Manajerial atau Supervisor
tidak diberikan uang overtime apabila ada kelebihan waktu kerja.
10.Pajak penghasilan ( PPH pasal 21)
PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab Perusahaan dan menyetor kepada kas Negara.
11.PIHAK PERTAMA hanya memberikan
transportasi Jambi-Jakarta/ Jakarta-Jambi hanya pada saat mengawali dan
mengakhiri kontrak kerja.
12.Cuti tahunan biaya transportasi
ditanggung perusahaan. Apabila keluarga diikut sertakan dalam kedinasan maka
perusahaan baru menanggung biaya transportasi ( Jambi-Jakarta-Jambi) untuk
keluarga (1 istri dan 1 anak).
Pasal 6 Pemutusan Hubungan Kerja
- PIHAK PERTAMA dapat menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan
Hubungan Kerja secara sepihak dan diikuti dengan pengaduan kepada pihak
yang berwajib atau pembayaran kerugian oleh PIHAK KEDUA, apabila secara
sah PIHAK KEDUA terbukti : a.Menipu, mencuri dan menggelapkan barang atau
uang milik perusahaan, teman sekerja dan tamu. b.Memberikan keterangan
palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan
Negara. c.Mabuk, minum-minum yang memabukan, madat, memakai obat bius,
menyalah gunakan obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja, yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan. d.Melakukan perbuatan asusila
atau melakukan perjudian ditempat kerja. e.Melakukan tindakan kejahatan
misalnya menyerang, mengintimidasi, menipu pengusaha, teman sekerja dan
atau tamu serta memperdagangkan barang terlarang, baik didalam maupun di
luar lingkungan perusahaan. f.Menganiaya, mengancam sacara fisik atau
mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman
sekerja atau tamu. g.Membujuk pengusaha atau teman sekerja atau tamu untuk
melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan
serta peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. h.Dengan
ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan barang milik pengusaha dalam
keadaan bahaya. i.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, membiarkan diri
atau teman sekerja atau tamu dalam keadaan bahaya. j.Membongkar atau
membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan
keluarga pengusaha atau tamu yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan Negara. k.Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah
mendaptkan peringatan terakhir yang masih berlaku. l.Dalam waktu 5 (lima)
hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah.
m.Melanggar hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja ini dan peraturan
perusahaan.
- Apabila PIHAK KEDUA memutuskan hubungan kerja dengan
PIHAK PERTAMA sebelum berakhirnya masa kontrak, maka PIHAK KEDUA
diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA berkaitan
dengan hal tersebut paling lama 1(satu) bulan sebelumnya.
Pasal 7 Penilaian, Evaluasi dan
Mutasi
- PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan penilaian atau
evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta kemampuan kerja PIHAK KEDUA
selama berlangsungnya masa kontrak sebagai bahan untuk menentukan :
a.Kemungkinan untuk perpanjangan kontrak. b.Kemungkinan untuk berakhirnya
masa kontrak tanpa perpanjangan. c.Kemungkinan untuk memutuskan kontrak
sebelum masa kontrak berakhir.
- Dengan memperhatikan perkembangan usaha dan keputusan
perusahaan, PIHAK KEDUA bersedia dimutasikan kebagian lain dalam
lingkungan perusahaan dengan memperhatikan surat perjanjian kerja baru
atau surat perjanjian kerja tambahan (addendum) dan keputusan tersebut
sepenuhnya menjadi hak PIHAK PERTAMA.
- Pemberitahuan hasil penilaian atau evaluasi dilakukan
secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3
(tiga) hari sebelum berakhirnya masa kontrak.
Pasal 8 Masa Berlaku Perjanjian
- Perjanjian ini mulai berlaku secara sah sejak
disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
- Hal-hal yang belum diatur atau perubahan syarat-syarat
dalam surat perjanjian kerja ini akan ditetapkan secara mufakat antar
kedua belah pihak untuk kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian kerja
tambahan (addendum) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian
ini.
- Perjanjian ini tidak dapat ditarik/ dirubah kembali ,
kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan dan
atau peraturan yang menyatakan untuk merubahnya.
Pasal 9 Peraturan Lainnya
- Diluar jam kerja PIHAK KEDUA tidak dibenarkan berada
dalam lingkungan kerja kecuali izin dari departemen head masing-masing
atau untuk kepentingan perusahaan.
- PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menerima tamu pada saat
jam kerja kecuali hal yang sangat penting.
- Apabila dalam masa kontrak PIHAK KEDUA melakukan
pelanggaran diluar pasal 6 (enam) dan seperti yang telah diatur dalam
Kesepakatan Kerja Bersama Perusahaan, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan
surat peringatan.
Pasal 10 Ketentuan Penutup
- Untuk perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak
memilih domisili hukum yang tetap dan umum yang berada didaerah / provinsi
PIHAK PERTAMA.
- Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh
kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa
adanya paksaan dari pihak manapun. Jambi, 31 Agustus 2007 PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
S A P A N G I Suis Iswandi Direktur
HRD Executive Assistant Manager
Cc : 1. Dirut PT. Tritama Cahaya
Abadi
2. Dir. Operasional PT. Tritama
Cahaya Abadi
3. Dir. Komunikasi &
Pengembangan Usaha PT. Tritama Cahaya Abadi
4. Pertinggal